pelaksanaan demokrasi di Indonesia
pelaksanaan demokrasi di indonesia
A.PENGERTIAN PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Pengertian dan pelaksanaan demokrasi di setiap negara berbeda,hal ini ditentukan oleh sejarah,budaya dan pandangan hidup,dan dasar negara serta tujuan negara tersebut.
Sesuai dengan pandangan hidup dan dasar negara,pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengacu pada Landasan Idiil dan Landasan Konstitusional UUD 1945.Dasar demokrasi Indonesia adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 :
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kerakyatan,permusyawaratan/perwakilan.
Pelaksanaannya didasarkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat(2)Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
1. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periodesasi :
-Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi (1945-1950).
Tahun 1945-1950,Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia.Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik.Hal itu disebabakan oleh masih adanya revolusi fisik.
-Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 berbunyi sebelum MPR,DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP.
Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonessia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan:
- Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 Oktober 1945,KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
- Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentag Pembentukan Partai Politik.
- Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan presidensil menjadi parlementer.
2.pelaksanaan demokrasi pada masa orde lama
A. masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai kepala negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen,akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik,namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
- Dominannya partai politik
- Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
-Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950.Atas dasar kegagalan itu maka presiden mengeluarkan Dekrit presiden 5 Juli 1959:
-Bubarkan konstituante
-Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUDS 1950
-Pembentukan MPRS dan DPAS
b.Masa Demokrasi Terpimpin 1959-1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No.VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
-Dominasi presiden
-Terbatasnya peran partai politik
-Berkembangnya pengaruh PKI Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
Komentar
Posting Komentar