Nilai-nilai ajaran agama dan kepercayaan
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu". Pernyataan ini tercantum dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.Atas dasar jaminan ini setiap warga negara Indonesia berhak menghayati nilai-nilai ajaran agamanya dan bebas meyakini kepercayaan dalam kehidupannya di masyarakat.
Komentar
Posting Komentar