Nilai-nilai ajaran agama dan kepercayaan

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu". Pernyataan ini tercantum dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.Atas dasar jaminan ini setiap warga negara Indonesia berhak menghayati nilai-nilai ajaran agamanya dan bebas meyakini kepercayaan dalam kehidupannya di masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem pengendalian sosial(Social control)

MASALAH EKONOMI DALAM KAITANNYA DENGAN KEBUTUHAN, KELANGKAAN, DAN SISTEM EKONOMI