Hak asasi manusia

A.Memahami konsep materi
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Karena hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng.Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
B.Dasar hukum Penegakan hak asasi manusia di Indonesia
Dasar hukum penegakan HAM adalah sebagai berikut:
1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945(BAB XA,Pasal 28A s/d J, Perubahan ke-2 Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945).
2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
3) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RANHAM) yang telah diperbaharui dengan keputusan presiden republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2003 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RANHAM).
4) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
5) Instruksi presiden republik Indonesia Nomor 126 Tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan, perencanaan program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
6) Deklarasi Universitas Hak Asasi Manusia, tanggal 10 Desember 1945.
7) Deklarasi dan Program Aksi Wina tahun 1993.
8) UU No.39/1999 tentang HAM.
9) UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem pengendalian sosial(Social control)

MASALAH EKONOMI DALAM KAITANNYA DENGAN KEBUTUHAN, KELANGKAAN, DAN SISTEM EKONOMI