HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA

A.pengertian bangsa dan unsur-unsur terbentuknya bangsa
a) Pengertian bangsa
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama,mitos leluhur bersama.
a.Pengertian bangsa
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
Pengertian bangsa menurut para ahli:
a) Ernest Renant (Perancis), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat untuk bersatu) dengan kesetiakawanan yang agung.
b). Otto Bauer (Jerman), menyatakan bahwa bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter.Karakter tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
c)F.Ratzel(Jerman), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.
d) Hans Kohn(Jerman), menyatakan bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.

b.Unsur-unsur terbentuknya bangsa:
  1. Memiliki cita-cita bersama
  2. Memiliki sejarah hidup bersama
  3. Memiliki adat budaya dan kebiasaan sama
  4. Menempati suatu wilayah tertentu
  5. Terorganisasi dalam suatu pemerintahan yang berdaulat

B.Pengertian negara dan unsur-unsur terbentuknya negara

a. Pengertian Negara
Negara adalah wilayah tempat tinggalnya suatu bangsa atau wilayah di mana suatu bangsa tinggal dan para pemerintah memiliki kekuasaan tertinggi.
Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E'tat (Prancis), Status,Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.
Pengertian Negara menurut para ahli:
  • George Jellinek menyatakan negara sebagai organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
  • Mr.J.H.A.Logeman menyatakan negara sebagai organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
  • G.W.F.Hegel menyatakan negara sebagai organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintetis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
  • Mac Iver menyatakan negara sebagai organisasi politik.
  • Mr.Kranenburg menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh suatu kelompok manusia yang disebut bangsa.
b.unsur-unsur terbentuknya negara
Negara memiliki unsur deklaratif dan konstitutif.
  • Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak saat negara itu didirikan seperti: rakyat, wilayah, serta pemerintahan yang berdaulat.
  • Unsur deklaratif/Pengakuan dari negara lain:
a.Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya.
Pengakuan ini diberikan berdasarkan realitas bahwa ada suatu masyarakat politik yang memenuhi ketiga unsur konstitutif seperti penduduk, wilayah, dan pemerintahan berdaulat.Setiap negara memiliki pandangan berbeda mengenai pengakuan secara de facto.Indonesia baru mendapat pengakuan de facto dari Mesir pada Juni 1947 dan dari Belanda pada 27 Desember 1949.
Pengakuan de facto terbagi menjadi:
  • Pengakuan de facto tetap
  • Pengakuan de facto sementara

b) Pengakuan secara de jure
Pengakuan de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum dari negara lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem pengendalian sosial(Social control)

MASALAH EKONOMI DALAM KAITANNYA DENGAN KEBUTUHAN, KELANGKAAN, DAN SISTEM EKONOMI